tupoksi
- Profil
- /
- Tupoksi
TUPOKSI
Sesuai penyelenggaraan pemerintah yang melayani urusan pembangunan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, secara keseluruhan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan, pengendalian, pengevaluasian rencana strategis (renstra) dan rencana kerja (renja) bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perumusan dan penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP), target capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan (SP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Perencanaan dan pengendalian anggaran Dinas
- Penyelenggaraan urusan administrasi Dinas
- Pembinaan pengelolaan administrasi Pengendalian Penduduk, Keliarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Pengendalian pembangunan Sistem Informasi Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan PErempuan dan Perlindungan Anak
- Pembinaan dan pengendalian pemrosesan akta pencatatan sipil
- Penetapan pedoman teknis pengaturan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) Pengendalian Penduduk, Keliarga Berernca, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai aturan yang berlaku; Pengendalian bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPT) sesuai dengan lingkup tugas
- Pelaksaan koordinasi dan fasilitas kerjasama Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Pemantauan dan evaluasi kinerja Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta UPTD sesuai dengan lingkup tugas;
- Penilaian dan pengendalian terhadap pelaksanaan program kegiatan
- Pelaksaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya
Tugas Pokok
Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon melaksanakan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan, fungsi dan tugas pembantu di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputI /
- Merencanakan
- Merumuskan kebijakan
- Membina administrasi dan teknis
- Mengkoordinasikan
- Mengendalikan
- Serta mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan bidang Pengendalian Penduduk, Kerluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak