Telp:

(0231) 323450

Email:

dppkb@cirebonkab.go.id

tupoksi

TUPOKSI

Sesuai penyelenggaraan pemerintah yang melayani urusan pembangunan sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, secara keseluruhan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon mempunyai fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cirebon, Dinas PPKBP3A Kabupaten Cirebon melaksanakan tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan, fungsi dan tugas pembantu di bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputI /