Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon dibentuk berdasarkan:
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 139 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja DPPKBP3A.
Pembentukan dinas ini merupakan penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian sistem kerja sesuai ketentuan Kementerian PANRB, serta penataan perangkat daerah untuk memperkuat pelaksanaan urusan wajib non-pelayanan dasar bidang kependudukan, KB, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
DPPKBP3A merupakan Perangkat Daerah Kabupaten Cirebon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas ini menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang:
Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana
Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak
DPPKBP3A bertugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPPKBP3A menjalankan fungsi:
Perumusan kebijakan pengendalian penduduk, KB, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.
Pelaksanaan program pengendalian penduduk dan penyuluhan.
Pelaksanaan pembinaan keluarga berencana dan peningkatan keluarga sejahtera.
Peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan.
Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Pengelolaan data gender dan anak.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan seluruh program dan kegiatan.
Pelaksanaan administrasi dinas, termasuk perencanaan, keuangan, kepegawaian, dan umum.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2023, susunan organisasi DPPKBP3A terdiri dari:
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat Dinas, membawahi:
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Keuangan dan Aset
c. Bidang Pengendalian Penduduk, Penyuluhan, dan Penggerakan
Melaksanakan perumusan kebijakan dan pembinaan terkait advokasi, penggerakan, penyuluhan, pengendalian penduduk, serta analisis data.
d. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga
Melakukan pembinaan kesertaan ber-KB, peningkatan ketahanan keluarga, dan pelayanan informasi ketahanan serta kesejahteraan keluarga.
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG)
Melaksanakan kegiatan pemberdayaan perempuan, PUG, analisis gender, serta edukasi publik.
f. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak
Mengelola program perlindungan perempuan, perlindungan anak, layanan rujukan, dan pemenuhan hak anak.
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Melaksanakan teknis operasional terkait perlindungan perempuan dan anak atau unit teknis lain sesuai kebutuhan daerah.
h. Kelompok Jabatan Fungsional & Jabatan Pelaksana
Mendukung pelaksanaan tugas teknis melalui jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.
